Mohammad Fadly Assagaf (C30215002)
Magister Akuntansi
Universitas Tadulako
2015
Magister Akuntansi
Universitas Tadulako
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.
71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menggantikan PP No. 24
Tahun 2005 akan memberikan pengaruh yang besar dalam perubahan sistem akuntansi
yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah. Perubahan yang paling mempengaruhi
sistem akuntansi dalam peraturan tersebut adalah perubahan basis akuntansi.
Pada PP No. 24 Tahun 2005, basis akuntansi yang dianut adalah basis kas menuju
akrual (Cash Towards Accrual). Sedangkan pada PP No. 71 Tahun 2010 basis
akuntansi yang dianut adalah basis akrual.
Menurut PP No. 71 Tahun 2010 pasal 1
angka 8 dan 9, yang dimaksud dengan basis kas menuju akrual yaitu basis
akuntansi yang mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan berbasis kas, serta
mengakui aset, utang dan ekuitas dana dengan berbasis akrual. Sedangkan basis
akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pendapatan, bebam, aset, utang dan
ekuitas dalam pelaporan finansial dengan berbasis akrual, serta mengakui
pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran
berdasarkan basis yang digunakan dalam APBD.
Oleh
karena itu, basis yang digunakan dalam menyusun APBD masih menggunakan basis
kas, maka Laporan Realisasi Anggaran (LRA) juga harus disusun berdasarkan basis
kas, dimana pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima
di Rekening Kas Umum Daerah/Bendahara Penerimaan. Serta belanja, transfer dan
pengeluaran pembiayaan diakui pada sat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum
daerah.
Selain
basis akuntansi yang berbeda, juga terdapat perbedaan dalam hal laporan yang
harus dibuat oleh Pemerintah Daerah. Dalam PP No. 24 Tahun 2005, Laporan
Keuangan Pokok yang harus dibuat oleh pemerintah daerah adalah Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas
Laporan Keuangan (CaLK).
Dalam Kerangka Konseptual PP No.71
tahun 2010 paragraf 60, Laporan Keuangan Pokok yang harus dibuat oleh
pemerintah daerah yaitu :
|
Kategori
|
Laporan Keuangan
|
|
Laporan
Pelaksanaan Anggaran
|
Laporan
Realisasi Anggaran (LRA)
|
|
|
Laporan
Perubahan Saldo (SAL)
|
|
Laporan
Finansial
|
Laporan
Operasional (LO)
|
|
|
Laporan
Perubahan Ekuitas (LPE)
|
|
|
Neraca
|
|
|
Laporan
Arus Kas (LAK)
|
|
Catatan
atas Laporan Keuangan
|
Catatan
atas Laporan Keuangan (CaLK)
|
Dari uraian diatas terlihat ada tambahan
laporan yang harus dibuat oleh pemerintah daerah yaitu Laporan Operasional
(LO), Laporan Perubahan Saldo (LPSAL) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
Laporan keuangan yang dihasilkan dari
penerapan SAP berbasis akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi
para pemangku kepentingan, antara lain :
1. Memberi
gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah.
2. Menyajikan
informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah.
3. Bermanfaat
dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi dan
pencapaian tujuan.
Bertambahnya
laporan keuangan pokok diatas akan sangat berpengaruh dalam proses perubahan
pengembangan dan implementasi sistem akuntansi di pemerintah daerah. Serta pola
asistensi yang dilakukan oleh perwakilan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah
(BPKP). BPKP mengembangkan Manual sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintahan
Daerah berbasis Akrual.
Sebagai pedoman dari pembahasan makalah ini,
berikut rumusan masalahnya :
a)
Apa
Konsep Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual?
b)
Bagaimana Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
Dalam menerapkan akuntansi berbasis
akrual, terdapat beberapa faktor penting yang harus diperhatikan dalam
penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Beberapa faktor penting tersebut
merupakan konsep dasar bagi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, yang
meliputi antara lain : Ciri keuangan pemerintah daerah, Pengguna laporan
keuangan dan kebutuhan informasi, Entitas akuntansi dan pelaporan pada
pemerintah daerah, Sistem dan perlakuan akuntansi, Tujuan pelaporan keuangan
pemerintah daerah
A.
Ciri
Keuangan Pemerintah Daerah
Laporan keunagan pemerintah daerah
merupakan keluaran (output) dari sistem akuntansi keuangan pemerintah daerah.
Sedangkan sistem akuntansi dikembangkan sesuai dengan kegiatan pengelolaan
keuangan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Lingkungan
operasional organisasi pemerintah daerah berpengaruh terhadap karakteristik
tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan pada pemerintah daerah.
Ciri
keuangan pemerintah daerah yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan
akuntansi dan pelaporan keuangan antara lain :
1) Sistem
Penganggaran Pemerintah Daerah
Anggaran
pemerintah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan
legislatif tentag belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan
pemerintah dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja
tersebut. Serta pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi
defisit atau surplus. Oleh karena itu, fungsi anggaran dilingkungan pemerintah
mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain
:
a. Anggaran
merupakan pernyataan kebijakan publik.
b. Anggaran
merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan antara belanja,
pendapatan dan pembiayaan yang diinginkan.
c. Anggaran
menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi hukum.
d. Anggaran
memberi landasan penilaian kinerja pemerintah.
e. Hasil
pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah sebagai
pernyataan pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
2) Investasi
dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan
Investasi
yang ditanamkan oleh suatu organisasi selalu diharapkan dapat memberikan hasil
yang sebanding dengan pengorbanan yang telah dikeluarkan. Didalam organisasi
nirlaba seperti pemerintahan, hal ini tidak dapat dilakukan mengingat tujuan
dan fungsi pemerintahan itu sendiri. Dalam rangka memberi pelayanan kepada
masyarakat, pemerintah daerah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk
aset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah,
seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman dan kawasan reservasi.
Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama sehingga
diperlukan program pemeliharaan dan rehabilitasi yang memadai untuk
mempertahankan manfaat yang hendak dicapai.
3) Penggunaan
akuntansi dana
Akuntansi
dan (fund accounting) merupakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang
lazim diterapkan dilingkungan pemerintah yang memisahkan kelompok dana menurut
tujuannya.
4) Penyusunan
Nilai Aset Tetap
Penyusutan
adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat
disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Pencatatan penyusutan
ini merupakan salah satu penanda pemberlakuan basis akrual dalam standar
akuntansi pemerintahan, kecuali beberapa jenis aset tertentu seperti tanah,
mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan
kapasitas dan manfaat dari suatu aset, maka dilakukan penyesuaian nilai berupa
penyusutan nilai aset.
B.
Pengguna
Laporan Keuangan dan Kebutuhan Informasi
Pengguna laporan keuangan pemerintah
daerah tidak terbatas pada masyarakat, wakil rakyat, lembaga pengawas, lembaga
pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan
pinjaman, tetapi juga pemerintah itu sendiri. Informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua
kelompok pengguna. Kebutuhan informasi tentang kegiatan operasional
pemerintahan serta posisi kekayaan dan kewajiban dapat dipenuhi dengan lebih
baik dan memadai apabila di dasarkan pada basis akrual yakni berdasarkan
pengakuan munculnya hak dan kewajiban, bukan berdasarkan pada arus kas semata.
Namun, apabila terdapat ketentuan peraturan perundang – undangan yang
mengharuskan penyajian suatu laporan keuangan dengan basis kas, maka laporan keuangan
dimaksud wajib disajikan dengan basis kas.
C.
Entitas
Akuntansi dan Pelaporan pada Pemerintah Daerah
Sesuai definisi dalam PSAP 01 Paragraf
8, Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang
dan oleh karenanya wajib menyelanggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Dengan demikian, entitas
akuntansi dapat dikatakan sebagai unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran,
kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan
keuangan berdasarkan akuntansi yang diselenggarakannya. Berdasarkan definisi di
atas maka entitas akuntansi pada pemerintah daerah adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD). Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri
atas satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut
ketentuan peraturan perundang – undangan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
D.
Sistem
dan Perlakuan Akuntansi
Sistem akuntansi pemerintahan sesuai
dengan PP No. 71 tahun 2010 pasal 1 angka 11 adalah rangkaian sistematik dari
prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi
akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan
dilingkungan organisasi pemerintah. Dengan kata lain, sistem akuntansi
merupakan serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam
rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dapat
dilakukan secara manual ataupun dengan menggunakan aplikasi komputer.
Faktor
– faktor yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Basis
Akuntansi
Basis
akuntansi merupakan salah satu prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan yang
dimaksudkan sebagai ketentuan yang perlu dipahami dan ditaati oleh pembuat
standar dalam menyusun standar. Sesuai dengan PSAP 01 Paragraf 5 PP No. 71
Tahun 2010, basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah
adalah basis akrual. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh
transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi,
tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Pemetaan
basis akuntansi yang digunakan untuk setiap laporan keuangan yang disusun olh
pemerintah daerah sesuai dengan pernyataan diatas adalah sebagai berikut :
|
Basis Akuntansi
|
Laporan Keuangan
|
|
Akrual
|
-
Laporan Operasional
(LO)
-
Laporan Perubahan
Ekuitas (LPE)
-
Neraca
|
|
Kas
|
-
Laporan Realisasi
Anggaran (LRA)
-
Laporan Perubahan
Saldo (LPSAL)
-
Laporan Arus Kas
(LAK)
|
Hasil pemetaan tersebut
akan mempengaruhi penyusunan sistem dan perlakuan akuntansi yang akan
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Pengakuan
Unsur Laporan Keuangan
Pengakuan
dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu
kejadian atau perisiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian
yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan – LO, beban,
pendapatan – LRA, belanja dan pembiayaan sebagaimana akan termuat pada laporan
keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Faktor pengakuan unsur laporan
keuangan dalam penyusunan sistem akuntansi merupakan hal yang sangat penting
karena faktor ini akan terkait erat dengan penatausahaan keuangan termasuk
dokumen – dokumen yang akan digunakan.
3. Pengukuran
Pengguna
laporan keuangan perlu mengetahui dasar – dasar pengukuran yang digunakan
sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu
dasar pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi
yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan unsur laporan
keuangan yang menggunakan dasar pengukuran tersebut.
Pengakuan dan
pengukuran merupakan dua hal yang saling terkait. Kriteria pengakuan pada
umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat di
andalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil
estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak
tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan
pada Catatan atas Laporan Keuangan. Uraian diatas sejalan dengan definisi
pengukuran yang diuraikan dalam kerangka konseptual paragraf 98 PP No. 71 Tahun
2010. Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan
memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos – pos dalam
laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis.
4. Pengungkapan
Pernyataan
No. 01 Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP 01) Paragraf 25 PP No. 71 Tahun
2010 mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka laporan
keuangan, pengungkapan pos – pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan
atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan merekomendasikan format ilustrasi
yang dapat diikuti oleh suatu entitas pelaporan sesuai dengan situasi masing –
masing.
Sebagai
contoh pengungkapan pos dalam laporan keuangan adalah pengungkapan pos – pos
neraca. Contoh pengungkapan ini akan bervariasi unuk setiap pos, misalnya :
a. Piutang
rinci menurut piutang pajak, retribusi, penjualan, pihak terkait, uang muka,
dan lainnya. Piutang transfer dirinci menurut sumbernya.
b. Persediaan
dirinci lebih lanjut sesuai dengan standar yang mengatur akuntansi untuk
persediaan.
c. Aset
tetap diklasifikasikan berdasarkan kelompok sesuai dengan standar yang mengatur
tentang aset tetap.
d. Utang
transfer di analisis menurut entitas penerimanya.
e. Dana
cadangan diklasifikasikan sesuai dengan peruntukannya.
f. Pengungkapan
kepentingan pemerintah dalam perusahaan negara/daerah/lainnya adalah jumlah
penyertaan yang diberikan, tingkat pengendalian dan metode penilaian.
Faktor
pengungkapan juga merupakan faktor yang penting yang harus diperhatikan dalam
penyusunan sistem akuntansi.
5. Periode
Pelaporan
Laporan
keuangan disajikan sekurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu,
misalnya sehubungan dengan adanya perubahan tahun anggaran, tanggal laporan
suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu
periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun. Apabila laporan
keuangan disajikan dengan suatu periode lebih panjang atau lebih pendek dari
satu tahun, entitas pelaporan perlu mengungkapkan informasi sebagai berikut :
a. Alasan
penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun.
b. Fakta
bahwa jumlah – jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan
catatan – catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
Pengungkapan atas perubahan tanggal
pelaporan penting dilakukan agar pengguna menyadari bahwa jumlah – jumlah yang
disajikan untuk periode sekatang dan jumlah – jumlah komparatif tidak dapat
diperbandingkan.
6. Pencatatan
Faktor
terakhir yang harus diperhatikan dalam penyusunan sistem akuntansi adalah
pencatatan. Pencatatan merupakan bagian dari proses akuntansi yang
pengertiannya adalah suatu kegiatan mencatat/merekam pos – pos laporan keuangan
yang terpengaruh oleh suatu transaksi/kejadian keuangan setelah adanya
pengakuan dan pengukuran atas transaksi dan kejadian keuangan tersebut.
E.
Tujuan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
1.
Tujuan umum Pelaporan
Keuangan
Setiap
pelaporan yang dibuat oleh pemerintah daerah mempunyai tujuan yang akan dicapai,
demikian juga pelaporan keuangan. Laporan keuangan untuk tujuan umum juga
mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna
untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang
berkelanjutan, sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan,
sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta resiko dan
ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi
pengguna mengenai :
a.
Indikasi apakah sumber
daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran.
b.
Indikasi apakah sumber
daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang
ditetapkan oleh DPR/DPRD.
2.
Tujuan khusus Pelaporan
Keuangan
Tujuan
khusus dari pelaporan keuangan sesuai dengan jenis laporannya dapat diuraikan
sebagai berikut :
a. Menyediakan
informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan yang disajikan
LRA.
b. Menyediakan
informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai
seluruh pengeluaran yang disajikan dalam LRA dan LAK.
c. Menyediakan
informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan
entitas pelaporan serta hasil – hasil yang telah dicapai yang disajikan dalam
Neraca dan LRA.
d. Menyediakan
informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan
mencukupi kebutuhan kasnya yang disajikan LRA dan LAK.
e. Menyediakan
informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan
dengan sumber – sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang,
termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman yang disajikan dalam
neraca dan LPE.
f. Menyediakan
informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah
mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan
selama periode pelaporan yang disajikan dal LPE dan Neraca.
g. Menyajikan
informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang disajikan dalam LPSAL.
h. Menyediakan
penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan
dan informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas
pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan diajukan untuk diungkapkan
didalam standar akuntansi pemerintahan serta ungkapan – ungkapan yang
diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar yang
disajikan dalam CaLK.
i.
Menyediakan penjelasan
naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan dan
informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan
dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan didalam
standar akuntansi pemerintahan sert aungkapan – ungkapan yang diperlukan untuk
menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar yang disajikan dalam CaLK.
2.2 Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
Sistem akuntansi pemerintah daerah
meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data/bukti
transaksi keuangan, pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran sampai dengan
pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang dapat
dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Sistem akuntansi
juga merupakan suatu cara untuk menghasilkan laporan keuangan yang
menggambarkan posisi keuangan pada tanggal pelaporan kinerja suatu entitas pada
satu periode pelaporan. Laporan keuangan yang dihasilkan terdiri atas beberapa
komponen yang dikelompokkan kedalam dua kelompok besar yaitu, kelompok laporan
pelaksanaan dan kelompok laporan finansial, serta catatan atas laporan
keuangan. Oleh karena itu, dalam mengembangkan sistem akuntansi harus
memperhatikan sistem dan prosedur akuntansi serta hubungan antar komponen
laporan keuangan.
Sistem dan prosedur akuntansi serta
penyusunan laporan keuangan harus dikembangkan berdasarkan kebijakan akuntansi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan akuntansi pemerintah
daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan harus dipastikan tidak
ada perbedaan dengan peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur
akuntansi pemerintah daerah.
A.
Sistem
dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah
Dalam
proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah diperlukan suatu sistem
yang dijadikan acuan dalam setiap proses akuntansi yang dilakukan, yang sering
disebut dengan sistem akuntansi. Sejak terbitnya PP No. 24 Tahun 2005, pemerintah
daerah menerapkan sistem akuntansi dengan basis kas menuju akrual. Dengan
terbitnya PP No. 71 Tahun 2010 yang mewajibkan pemerintah daerah menyajikan
laporan keuangan dengan basis akrual akan mempengaruhi sistem akuntansi yang
diterapkan selama ini.
Sistem
akuntansi pemerintah daerah (SAPD) merupakan suatu instrumen penting yang harus
disiapkan dalam rangka implementasi SAP berbasis akrual. SAPD sebagai alat
untuk mewujudkan prinsip – prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh SAP dan
kebijakan akuntansi menjadi serangkaian prosedur pencatatan dengan menggunakan
akuntansi double entry melalui alat – alatnya berupa buku jurnal, buku besar,
neraca saldo dan laporan keuangan itu sendiri.
Dalam
penyusunan suatu sistem akuntansi, harus dibuatkan prosedur rinci mulai dari
apa yang harus dilakukan ketika ada transaksi keuangan, siapa yang melakukan,
diunit mana dilakukannya, kapan dilakukan, kenapa dilakukan dan bagaimana cara
melakukannya. Prosedur yang disusun harus terstruktur berdasarkan jenis – jenis
transaksi keuangan dan tingkatan unit kerja. Prosedur ini dapat diuraikan dalam
sebuah penjelasan langkah demi langkah yang dijelaskan melalui sebuah gambaran
deskriptif atau bagan alir.
Selain
itu, prosedur juga telah memperhitungkan antara biaya dan manfaat serta harus
sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Seluruh prosedur
yang dibuat harus menjamin optimalisasi ketepatan, keakuratan, serta
akuntabilitas informasi yang disajikan. Intinya SAPD sebagai suatu pedoman
dapat dipahami dan dilaksanakan oleh para petugas khususnya fungsi akuntansi.
Untuk
menyusun SAPD tersebut, perlu memperhatikan beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Identifikasi
Prosedur
Tahapan penyusunan
sistem akuntansi pemerintah daerah dimulai dari memahami proses bisnis pada pemerintah
daerah khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan siklus itulah
tim penyusun SAPD mengidentifikasi prosedur – prosedur apa saja yang harus
dibuat.
2. Menentukan
pihak – pihak terkait
Setelah prosedur –
prosedur teridentifikasi, ditentukan pihak – pihak yang terkait pada masing –
masing prosedur. Masing – masing pihak memiliki peran tersendiri agar prosedur
dapat menghasilkan output yang diinginkan.
3. Menentukan
dokumen terkait
Setelah prosedur dan
pihak terkait ditentukan, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi dokumen –
dokumen yang mengalir pada prosedur sekaligus menentukan pihak – pihak pengguna
dokumen tersebut. Dari semua dokumen tersebut, identifikasi dokumen mana yang
valid untuk dijadikan sebagai dokumen sumber pencatatan jurnal.
4. Menentukan
jurnal standar
Pada setiap prosedur
yang telah ditetapkan, tim penyusun menelaah SAP dan kebijakan akuntansi
terkait. Berdasarkan penelaahan tersebut, tim penyusun menentukan jurnal debet
dan kredit yang akan digunakan untuk mencatat.
5. Menuangkannya
dalam langkah teknis
Langkah terakhir dalam
penyusunan SAPD adalah menyusun langkah teknis. Langkah teknis merupakan alur
pelaksanaan sistem akuntansi yang menjelaskan pihak – pihak yang melaksanakan
sistem akuntansi, dokumen apa saja yang diperlukan, dan bagaimana pihak – pihak
tersbut memperlakukan dokumen – dokumen yang terkait. Selain itu, diberikan
ilustrasi atau format pencatatan dalam bentuk penjurnalan akuntansi di setiap
bagian alur atau transaksi yang membutuhkan pencatatan.
Pemerintah daerah dapat mengembangkan
sistem akuntansi pemerintah daerah dengan menambahkan bagan alir dan ilustrasi
soal atau transaksi beserta jawabannya.
Penerapan
sistem akuntansi berbasis akrual menggunakan bagan akun standar/rekening yang
pengelompokannya agak berbeda dengan sistem akuntansi basis kas menuju akrual.
Pengelompokan
akun dalam bagan akun standar ini disesuaikan dengan jenis laporan yang akan
dihasilkan dalam akuntansi berbasis akrual.
Sebagai contoh untuk penyusunan Laporan
Operasional (LO), yang belum ada pada akuntansi berbasis kas menuju akrual,
maka pada basis akrual dibuat pengelompokan tersendiri atas akun – akun
pendapatan-LO dan beban.
Terkait dengan bagan akun standar yang
digunakan dalam sistem akuntansi basis akrual, metode pencatatan yang akan
digunakan juga akan berbeda dengan basis kas menuju akrual. Hal ini sesuai
dengan PP No. 71 Tahun 2010. Meskipun telah diwajibkan menyajikan laporan
keuangan dengan basis akrual namun laporan keuangan basis kas seperti Laporan
Realiasasi Anggaran tetap harus disajikan. Dengan demikian, sistem akuntansi
berbasis akrual yang akan diterapkan akan mengamodasi baik basis akrual maupun
basis kas dalam satu sistem. Oleh sebab itu, metode pencatatan yang digunakan
dalam sistem akuntansi berbasis akrual untuk mencatat transaksi penerimaan dan
pengeluaran kas akan langsung berpengaruh terhadap Laporan Realisasi Anggaran
(LRA) dan Laporan Operasional (LO). Jal ini membawa konsekuensi dilakukannya
dua jenis penjurnalan sekaligus, baik untuk LRA maupun LO sesuai dengan saat
pengakuannya.
Pengakuan saat penerimaan kas maupun
pengeluaran kas dilakukan dengan membuat jurnal pada akun kas untuk proses
penyajian Laporan Operasional (LO). Dengan demikian, terkait penerimaan kas
maupun pengeluaran kas untuk proses penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
tidak dapat menggunakan akun kas agar tidak duplikasi pengakuan kas. Oleh
karena itu, untuk mencegah duplikasi pencatatan akun kas dalam sistem akuntansi
berbasis akrual ini akan digunakan akun perubahan saldo anggaran lebih
(perubahan SAL). Akun ini akan menjadi pengganti akun kas terkait dengan sistem
akuntansi yang akan menghasilkan penyajian LRA.
Secara umum, prosedur akuntansi dalam
menyusun laporan keuangan adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi
Transaksi Keuangan
Langkah
pertama dalam penyusunan laporan keuangan dimulai dari identifikasi transaksi
keuangan. Identifikasi transaksi keuangan dimaksudkan untuk mengetahui jenis
transaksi tersebut dari setiap dokumen keuangan yang diterbitkan oleh
pemerintah daerah. Dokumen yang diterbitkan dimulai dari dokumen dalam proses
penganggaran, penatausahaan, dan pembukuan/akuntansi. Saat proses penganggaran,
dokumen yang diterbitkan diantaranya Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perda APBD. Kemudian untuk proses penatausahaan
dokumen yang diterbitkan adalah Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan
Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D) untuk sisi pengeluaran. Sedangkan dokumen untuk sisi penerimaan
adalah Bukti Penerimaan dan Surat Tanda Setoran (STS). Dokumen yang diterbitkan
oleh proses pembukuan/akuntansi misalnya memo jurnal.
Dari
setiap dokumen yang diterbitkan akan dilakukan identifikasi sesuai dengan
prinsip dan perlakuan akuntansi yang telah ditetapkan oleh standar.
Identifikasi transaksi yang dilakukan mulai dari pengakuan, pengukuran,
pencatatan dan pengungkapannya. Hal ini menjadi penting karena dimaksudkan
untuk dapat mengetahui apakah dokumen yang diterbitkan harus ditindaklanjuti
dengan proses berikutnya.
Ketika
suatu dokumen diterbitkan dan berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan
menyatakan bahwa pengakuan harus dilakukan maka dokumen tersebut akan menjadi
dasar atau titik tolak proses pengakuan. Penjelasan inilah yang akan menjadi
landasan dalam penyusunan sistem akuntansi bagi pemerintah daerah atas setiap
transaksi keuangan yang ada dan terjadi di pemerintah daerah. Hal ini akan
menjadi suatu pedoman bagi seluruh SKPD dalam melaksanakan proses penyusunan laporan
keuangan.
2. Membuat
Jurnal atas Transaksi Keuangan
Dari
hasil identifikasi transaksi keuangan yang telah dilakukan dan ketika suatu
dokumen diidentifikasi sebagai titik tolak pengakuan, maka proses pembuatan
jurnal merupakan proses lanjutan yang akan dilaksanakan. Jurnal ini akan
menjadi suatu langkah pengungkapan maupun pencatatan atas transaksi keuangan
yang terjadi sesuai dengan akun – akun yang telah ditetapkan dalam bagan akun
standar.
3. Posting
ke Buku Besar
Setelah
transaksi keuangan dicatat dalam jurnal maka transaksi tersebut akan dikelompok
– kelompokkan atau diklasifikasikan ke dalam akun buku besar sesuai dengan
kelompok akun dalam bagan akun standar. Proses posting ini dapat dilakukan
secara periodik maupun secara real time.
4. Penyusunan
Laporan Keuangan
Tujuan
akhir dari seluruh prosedur akuntansi adalah penyusunan laporan keuangan. Dalam
proses penyusunan laporan keuangan ini terdapat beberapa prosedur yang
merupakan bagian dari proses penyusunan laporan keuangan yang dapat dijelaskan
sebagai berikut :
a. Menyusun
Neraca Saldo
Berdasarkan
pengikhtisaran pada proses posting ke buku besar, maka nilai akhir (saldo) dari
setiap kelompok akun tersebut akan dapat diambil menjadi informasi dasar dalam
menyusun neraca saldo.
b. Membuat
Jurnal Penyesuaian
Dalam proses penyusunan
laporan keuangan, terdapat kebijakan maupun perlakuan akuntansi yang perlu
diakomodasi pada akhir tahun, misalnya pengakuan persediaan akhir apabila
menggunakan metode periodik, penyusutan aset tetap, amortisasi aset tak
berwujud, pengakuan bagian lancar utang/piutang dan kebijakan/perlakuan
akuntansi lainnya. Hal ini dilakukan agar informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan merupakan informasi yang akurat dan sesuai dengan posisi yang
sebenarnya sehingga dapat diyakini kewajarannya. Kebijakan maupun perlakuan
akuntansi tersebut diatas diakomodasi dalam bentuk jurnal penyesuaian yang
dibuat pada akhir tahun.
c. Jurnal
Penutup
Dalam kelompok laporan pelaksanaan
anggaran dan kelompok laporan finansial, sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku
umum, terdapat akun – akun yang bersifat riil maupun bersifat nominal. Atas
akun nominal harus dilakukan penutupan karena akun ini merupakan akun yang
hanya digunakan untuk satu tahun anggaran saja. Proses ini dilakukan dengan
membuat jurnal penutup.
Setelah proses jurnal penutup dilakukan maka laporan
keuangan dapat disusun. Alur penyusunan laporan keuangan yang menggambarkan hubungan
antara entitas akuntansi dan entitas pelaporan diuraikan sebagai berikut :
B.
Hubungan
Antar Komponen Laporan Keuangan
Laporan
Keuangan sebagaimana diatur dalam PP No. 71 Tahun 2010 dikelompokkan kedalam
dua kelompok besar dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dua kelompok besar
tersebut yaitu kelompok Laporan Pelaksanaan Anggaran dan kelompok Laporan
Finansial.
1. Kelompok
Laporan Pelaksanaan Anggaran
Kelompok
Laporan pelaksanaan mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah daerah yang
menunjukkan ketaatan terhadap APBD. Kelompok laporan ini terdiri atas Laporan
Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL).
LRA disajikan berdasarkan basis yang ditetapkan dalam peraturan perundang –
undangan tentang anggaran. Oleh karena sampai dengan saat ini undang – undang
tentang pengelolaan keuangan negara menyatakan bahwa anggaran disusun
berdasarkan basis kas, maka LRA pun disajikan berdasarkan basis kas. Laporan
Realisasi Anggaran juga menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan
realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Bentuk
dan pola hubungan antara masing – masing laporan pelaksanaan anggaran dapat
digambarkan sebagai berikut :
a. Laporan
Realisasi Anggaran (LRA)
b. Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Dari
gambar tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa akun penggunaan SAL/SiLPA tahun
sebelumnya pada LRA sama dengan akun SAL/SiLPA awal pada LPSAL, karena dalam
akuntansi pemerintahan daerah, pada saat penyusunan APBD dan realisasinya,
seluruh SAL/SiLPA tahun sebelumnya harus dianggarkan/direalisasikan. LRA
menghasilkan SAL/SiLPA tahun berjalan, yang akan dimasukkan kedalam LPSAL untuk
menambah saldo SAL. Dalam LRA terdapat rincian Penerimaan Pembiayaan, yang
salah satu sumbernya adalah penggunaan SAL/SiLPA. Dalam LRA, nilai akun
penggunaan SAL/SiLPA menambah nilai SAL/SiLPA, sehingga dalam LPSAL harus dikurangkan
terlebih dahulu terhadap SAL awal agar tidak terjadi dua kali perhitungan.
2. Kelompok
Laporan Finansial
Kelompok
laporan finasial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari satu set laporan
keuangan. Kelompok Laporan Finansial terdiri atas :
a. Laporan
Operasional (LO)
b. Laporan
Perubahan Ekuitas (LPE)
c. Neraca
d. Laporan
Arus Kas (LAK)
Kecuali
LAK, seluruh komponen kelompok laporan ini disusun berdasarkan basis akrual. Bentuk
dan pola hubungan masing – masing jenis dalam kelompok laporan finansial dapat digambarkan
sebagai berikut :
a. Laporan
Operasional (LO)
b. Laporan
Perubahan Ekuitas (LPE)
c. Neraca
d. Laporan
Arus Kas (LAK)
Dari
gambar tersebut diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Surplus/Defisit-LO
dalam laporan operasional akan menambah Ekuitas Awal dalam Laporan Perubahan
Ekuitas sehingga menjadi Ekuitas Akhir.
2) Saldo
Ekuitas Akhir dalam Laporan Perubahan Ekuitas akan sama nilainya dengan Saldo
akun Ekuitas dalam Neraca.
3) Saldo
akhir Kas dalam Laporan Arus Kas merupakan Saldo Kas dalam Aset di Neraca.
3. Catatan
atas Laporan Keuangan (CaLK)
Catatan
atas Laporan Keuangan yang sering disebut dengn CaLK merupakan penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan
keuangan. CaLK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lembar muka laporan
keuangan. Lembar muka laporan keuangan terdiri dari kelompok laporan
pelaksanaan anggaran dan kelompok laporan finansial.
Laporan
Keuangan disajikan sekurang – kurangnya sekali dalam setahun, namun demikian dalam
situasi tertentu suatu entitas pelaporan dapat mengubah tanggal pelaporannya.
Jika hal ini terjadi maka diperlukan penjelasan yang memadai berkenaan hal
tersebut yang disajikan di dalam CaLK tersebut. Pengungkapan atas perubahan
tanggal pelaporan didalam CaLK tersebut dimaksudkan agar pengguna laporan
menyadari kalau jumlah – jumlah yang disajikan dalam laporan periode sekarang
tidak dapat diperbandingkan dengan jumlah – jumlah pada periode sebelumnya.
Selain
itu, hal – hal lain yang belum dapat dijelaskan pada lembar muka laporan
keuangan juga harus diungkapkan dalam CaLK. Dengan kata lain, setiap komponen
laporan keuangan harus diidentifikasi dan diungkapkan secara jelas. CaLK
dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas,
tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas
pelaporan. Laporan keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai
potensi kesalahpahaman diantara pembacanya. Oleh karena itu, untuk menghindari
kesalahpahaman, atas laporan keuangan harus dibuat CaLK yang berisi informasi
untuk memudahkan pengguna dalam memahami laporan keuangan.
Kesalahpahaman
dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang
terbiasa dengan orientasi basis kas mempunyai potensi kesalahpahaman dalam
memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan
sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan
keuangan perusahaan. Pembahasan umum dan referensi ke akun – akun laporan keuangan
menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan. Selain itu, pengungkapan basis
akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan dapat membantu pembaca
menghindari kesalahpahaman dalam memahami laporan keuangan.
Untuk
dapat mencapai hal itu maka perlu disajikan informasi yang memadai dalam CaLK,
meliputi :
1) Nama
entitas pelaporan, apakah SKPD atau Pemerintah Daerah.
2) Cakupan
laporan keuangan, apakah satu entitas akuntansi atau konsolidasian dari
beberapa entitas akuntansi/pelaporan.
3) Tanggal
pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan
komponen laporan keuangan yang dimaksud.
4) Mata
uang pelaporan.
5) Tingkat
ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka – angka pada laporan keuangan,
misalnya dalam ribuan atau jutaan.
Selain itu, agar dapat digunakan oleh
pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas
lainnya, CaLK juga mengungkapkan hal – hal sebagai berikut :
1) Informasi
Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi.
2) Informasi
tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro.
3) Ikhtisar
pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan
yang dihadapi dalam pencapaian target.
4) Informasi
tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan – kebijakan akuntansi
yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi – transaksi dan kejadian –
kejadian penting lainnya.
5) Rincian
dan penjelasan masing – masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan
keuangan.
6) Informasi
yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang
belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
7) Informasi
lainnya yang diperlukan unuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam
lembar muka laporan keuangan.
BAB III
KESIMPULAN
Akuntansi
keuangan daerah sebagai bagian dari manajemen keuangan daerah memiliki topik - topik
yang dapat disarikan dan yang dapat
dikatakan sebagai pilar manajemen keuangan yang meliputi : accounting,
budgeting, controlling, dan auditing. Sehingga dapat dipahami bahwa manajemen
keuangan daerah akan menyangkut persoalan akuntansi, anggaran, kendali, dan
audit.
Salah satu
tujuan akuntansi keuangan daerah adalah menyediakan informasi keuangan yang
lengkap, cermat, dan akurat sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang
andal, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan sebagai dasar untuk
mengevaluasi pelaksanaan keuangan masa lalu dalam rangka pengambilan keputusan
ekonomi oleh pihak eksternal pemerintah daerah untuk masa yang akan datang.
Kedudukan
akuntansi keuangan daerah dalam sistematika ilmu akuntansi, di klasifikasi
pertama kedudukan akuntansi keuangan daerah adalah dalam akuntansi sektor
publik atau dalam akuntansi pemerintahan. Sedangkan di klasifikasi kedua,
akuntansi keuangan daerah tergolong dalam akuntansi keuangan
Dalam akuntansi
pemerintahan (sektor publik) data akuntansi digunakan untuk memberikan
informasi mengenai transaksi ekonomi dan keuangan pemerintah (sektor publik)
kepada pihak eksekutif, legislatif, yudikatif dan masyarakat (publik)
Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD dalam Permendagri No. 64 Tahun
2013 adalah
rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain
untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan
keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah.
Beberapa
hal yang harus diperhatikan dalam setiap prosedur tersebut adalah fungsi yang
terkait, dokumen yang digunakan, laporan yang dihasilkan, dan uraian teknis
prosedur.
DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra. Audit Sektor Publik Edisi 3: Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pemerintah - Jakarta : Salemba Empat, 2013
Halim, Abdul.
Muhammad Syam Kusufi.
Akuntansi
Sektor Publik Edisi 4 : Akuntansi Keuangan
Daerah – Jakarta : Salemba Empat, 2012
Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik : Andi
Publisher, Agustus – 2009
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
64 tahun 2013, Tentang Penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.