Magister Akuntansi
Universitas Tadulako
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Etika adalah
aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis
adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses
bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari
perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan
yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda.
Lebih mengedepankan kepentingan -
kepentingan
tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di
masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk
lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan
ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus - kasus
penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan
menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak
boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega,
langganan, masyarakat dan pegawai.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah di
paparkan di atas, maka pokok pembahasan dalam makalah ini yakni sebagai berikut
:
1. Etika Bisnis Kantor Akuntan Publik (KAP)
2. Tanggung Jawab sosial KAP sebagai Entitas
Bisnis
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
4. Regulasi dalam
Rangka Penegakan Etika KAP
C.
Tujuan
Tujuan dari makalah ini ialah untuk
menunjukkan bagaimana menjadi seorang akuntan yang profesional dan taat pada
kode etik akuntan yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
( IAPI ).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Etika Bisnis Kantor Akuntan Publik
(KAP)
Ada lima
aturan etika yang telah ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia ( IAPI ). Lima aturan etika itu adalah :
- Independensi, integritas, dan obyektivitas
a) Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap
mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (infacts)
maupun dalam penampilan (in appearance)
b) Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
- Standar umum dan prinsip akuntansi
a) Standar Umum.
Anggota KAP
harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI :
· Kompetensi Profesional
Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
· Kecermatan dan Keseksamaan
Profesional
Anggota KAP
wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
· Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP
wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian
jasa profesional.
· Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP
wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
b) Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP
yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI.
c) Prinsip - Prinsip
Akuntansi
Anggota KAP
tidak diperkenankan :
(1) Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAPI. Dalam keadaan luar biasa, laporan
atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
- Tanggung jawab kepada klien
a. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
1) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya
sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip
akuntansi
2) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang - undangan
yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang
kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3) Melarang review praktik profesional
(review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAPI atau
4) Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan
atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk
IAPI dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang
terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk
keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus
dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak
boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses
penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (d) di atas atau review praktik profesional (review
mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (c) di atas.
b. Fee Profesional
-
Besaran Fee
Besarnya fee
Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
c. Fee Kontinjen
Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan
fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
a. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi.
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima
penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan
yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis
permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik
tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
- Tanggung jawab dan praktik lain
a. Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
b. Iklan, promosi dan kegiatan
pemasaran lainnya.
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c. Komisi dan Fee Referal.
1) Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
atau diterima kepada / dari klien / pihak lain
untuk memperolah penugasan dari klien
/ pihak lain.
Anggota KAP
tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
2) Fee Referal (Rujukan).
Fee referal
(rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan
/ diterima
kepada / dari sesama penyedia jasa
profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
d. Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan
dan merendahkan citra profesi.
Aturan
- aturan etika
ini harus diterapkan oleh anggota IAPI dan staf profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
B.
Tanggung Jawab
Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial suatu lembaga
bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab
sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
C.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Krisis
dalam Profesi
akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan
karena semakin
minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi
tersebut.
Berdasarkan data Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55
tahun. Kondisi ini, tentunya
akan mengancam
eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi
kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan
industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini
tidak bisa diatasi, maka
diperkirakan dalam
sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan
profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi
akuntan publik oleh karena itu pemerintah melalui UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik mengatur peran dan
bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam
dunia akuntan publik. Dari ±16 ribu perusahaan yang selalu diaudit setiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan
publik. Sisanya lebih dari ±400 akuntan publik dan ±600 orang akuntan bekerja.
Undang - Undang
itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan
pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga
mengawasi kode etik. Izin
akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang
dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan
emiten yang akan mengawasi dan membina
dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang - undang ini
juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat
Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada
akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan
keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan
keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal
berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
D.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika KAP
Di Indonesia, melalui Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa
Penilai (PPAJP – Dep.
Keu.), pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan
melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap
kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan
oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Perkembangan terakhir dunia
internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai
ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk
Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi
pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait
dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan
oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang
menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5 yaitu
kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi
profesi sangat besar, antara lain:
(i) Pembuatan standar akuntansi dan standar
audit
(ii) Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan
(iii) Pemberian sanksi.
Regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai
dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang
besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan
publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada
akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut
dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan
independensi auditor dan kualitas audit.
E. Kasus
Pelanggaran Etika KAP
Hasil temuan tentang skandal
kebangkrutan Lehman Brothers pada September 2008 silam, kini mulai terkuak.
Laporan temuan setebal 2.200 halaman tersebut merupakan hasil penelitian lebih
dari satu tahun. Tujuannya, untuk menentukan siapa sebenarnya yang bersalah
dibalik runtuhnya Lehman Brothers (Winarto,2010).
Sekedar kilas balik, Lehman Brothers
merupakan salah satu investment bank terbesar di AS yang sudah berusia 150
tahun. Kebangkrutan bank ini merupakan yang terbesar yang pernah terjadi dalam
sejarah perbankan di AS. Bangkrutnya Lehman Brothers juga merupakan titik awal
serangan badai krisis terdahsyat pasca Perang Dunia II yang melanda tahun 2007
dan 2008 lalu (Nugroho,2010)
Seorang peneliti dari firma hukum
Jenner & Block, Anton Valukas, membuka tabir dibalik runtunnya Lehman
Brothers sebagai lembaga keuangan terbesar dalam sejarah korporasi di Amerika
Serikat yang memicu krisis finansial global.
Hasilnya waktu itu cukup parah.
Aliran dana kredit dari berbagai bank terhenti. Bank tidak percaya satu sama
lain. Kepercayaan perbankan merosot tajam.
Akibatnya, perusahaan-perusahaan
raksasa yang sudah berusia di atas 100 tahun, seperti Lehman Brothers pun ikut
bangkrut. Menyusul General Motors, perusahaan otomotif terkemuka di dunia yang
genap berusia 100 tahun September tahun 2008, juga telah meminta persetujuan
otoritas bisnis AS untuk dibangkrutkan.
Pada 15 September 2008, Lehman
Brothers meminta perlindungan atas kebangkrutan sesuai Bab 11 Undang-undang
Kepailitan AS. Kewajiban utang Lehman Brothers terhadap bank dinyatakan
sejumlah 613 miliar dolar AS. Dimana sebesar 155 miliar dolar AS utang
obligasi. Sementara total asset Lehman Brothers yang dimiliki hanya sejumlah
639 miliar dolar AS.
JP Morgan Chase & Co dan
Citigroup meminta tambahan penjaminan sebesar 21 miliar dolar AS ketika Lehman
mulai terguncang. Laporan itu menyebutkan, pada 11 September 2008 JP Morgan
meminta tambahan jaminan 5 miliar dolar AS. Permintaan jaminan oleh para
kreditor Lehman berdampak langsung terhadap likuiditas Lehman. Ini menjadi
penyebab utama kebangkrutan Lehman.
Selain itu, Auditor Ernst &
Young sebagai auditor keuangan Lehman Brothers juga dinilai lalai, dan
melaporkan hasil audit palsu soal keuangan lembaga keuangan terbesar dan
bergengsi di AS tersebut.
Selain permintaan tambahan
kolateral, penumpukan aset Lehman Brothers juga dibuat terpusat pada kredit
kepemilikan kredit rumah bermasalah. Sehingga ada kasus penyesatan informasi
yang material dalam akuntansi Lehman.
Menurut laporan Auditor Ernst &
Young, tersirat bahwa Lehman menggunakan rekayasa akuntansi untuk menutupi
utang sebesar 50 miliar dolar AS di pembukuannya. Semua itu dilakukan untuk
menyembunyikan ketergantungan dari utangnya. Para pejabat senior Lehman, juga
auditor mereka Ernst & Young, sadar akan tindakan ini.
Tidak
hanya itu, mereka juga menyinggung kemungkinan gugatan hukum terhadap mantan
pimpinan Lehman, Dick Fuld, juga pejabat keuangan Lehman, eksekutif Lehman
lainnya seperti Chris O'Meara, Erin Callan, dan Ian Lowitt. Perusahaan itu dituduh
telah melakukan skandal akuntansi. Itulah mengapa pemerintah Amerika Serikat
tidak membail-out Lehman Brothers, karena aktiva lehman lebih banyak berbentuk
derivatif.(Winarto,2010)
Pembahasan kasus :
Berdasarkan
deskripsi kasus diatas dapat dianalisa bahwa KAP Ernst & Young telah
melakukan pelangaran kode etik profesi akuntan publik. Dia dengan sengaja
melaporkan hasil audit palsu soal keuangan Lehman Brothers. Dia mengetahui
bahwa Lehman Brothers menggunakan rekayasa akuntansi untuk menutupi utang sebesar
50 milliar dollar AS di pembukuannya, yang semua itu dilakukannya untuk
menyembunyikan ketergantungannya dari utang dan KAP Ernst & Young tahu akan
tindakan Lehman Brothers. Bukan itu saja, Ernest & Young tahu bahwa
sebenarnya para eksekutif dari Lehman Brothers salah melakukan penilaian bisnis
untuk memanipulasi neraca perusahaan tetapi dia tetap mengeluarkan opini audit
wajar tanpa pengecualian sehingga tidak terdeteksi adanya krisis di dalam
perusahaan Lehman Brothers.Ernst & Young dan Lehman Brothers melakukan
skandal tersebut dengan sadar dan tahu akan akibat tersebut.
Berdasarkan teori Arens,
terdapat 5 prinsip dasar etika profesional, yaitu:
1.
Integritas
2.
Objektivitas
3.
Kompetensi profesional dan kecermatan
4.
Kerahasiaan
5.
Perilaku Profesional
Berdasarkan
analisa diatas dapat disimpulkan, kode etik
profesional yang dilanggar KAP Ernst & Young adalah sebagai berikut:
1. Integritas dan
Objektivitas
Aturan
Etika Profesi Akuntan Publik menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan dan tidak boleh membiarkan salah saji material yang diketahuinya
atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
Auditor
harus terus terang dan jujur serta melakukan praktek secara adil dan
sebenar-benarnya dalam hubungan profesional mereka.
Sedangkan
objektivitas yaitu di mana para auditor harus tidak berkompromi dalam
memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik kepentingan
atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya.
Pada
kenyataannya auditor tersebut tidak jujur dalam melakukan penilaian laporan
keuangan Lehman Brothers dimana pada kasus tersebut, sebenarnya KAP Ernst &
Young mengetahui bahwa perusahaan menutupi utang sebesar 50 milliar dollar AS,
tetapi auditor jelas - jelas terbukti menutupi fakta tersebut dan
melakukan skandal dengan kliennya, yaitu Lehman Brothers.
2. Perilaku Profesional
Para
auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan
profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian.
Pada
kasus ini, KAP Ernst & Young justru melakukan skandal dengan Lehman
Brothers perihal laporan keuangan
yang telah dimanipulasi, di mana skandal tersebut telah mendiskreditkan profesi
mereka dan KAP Ernst & Young dinilai tidak mempunyai perilaku profesional
dalam menjalankan tugasnya oleh pelaku bisnis yang akan menyewa jasanya sebagai
auditor.
3. Kepentingan Publik
Auditor
harus memegang prinsip kepentingan publik, dimana auditor berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Pada
kasus ini, KAP Ernst & Young dianggap tidak memenuhi prinsip kepentingan
publik di atas, karena terdapat pihak - pihak di luar perusahaan yang merasa dirugikan
atas hasil opini auditor tersebut, dimana pada laporan keuangan tersebut,
menunjukkan bahwa perusahaan dalam keadaan yang baik. Tetapi pada kenyataannya,
KAP Ernst & Young mengetahui bahwa terdapat masalah dalam perusahaan
tersebut, dan KAP justru bekerjasama dengan perusahaan dan malah melakukan
kebohongan kepada publik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian
di atas mengenai Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP), maka dapat ditarik
beberapa kesimpulan yakni :
1. Aturan Etika dalam Kantor Akuntan
Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan
prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP
agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional.
2. Seorang akuntan publik juga memiliki
tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien,
rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang
berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan
seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
3. Dengan semakin berkurangnya minat
para generasi muda akan profesi akuntan publik, maka diperkirakan akan terjadi
krisis terhadap profesi akuntan publik pada sepuluh tahun yang akan datang.
4. UU Akuntan Publik dibentuk untuk
mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja, mengatur bagaimana profesi
akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin,
menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik, dengan harapan akuntan
publik dapat bekerja secara profesional.
5. Perlu adanya penegakan kode etik
akuntan agar masyarakat tidak salah anggapan mengenai pelanggaran yang
dilakukan seorang akuntan apakah itu merupakan pelanggaran kode etik atau
pelanggaran standar audit atau pelanggaran SAK.
B.
Rekomendasi
- Sangat diharapkan agar dengan adanya aturan etika dalam Kantor Akuntan Publik dan dibentuknya UU Akuntan Publik, maka para akuntan publik dapat bekerja secara profesional dengan memperhatikan kepentingan negara dan masyarakat. Juga diharapkan agar dengan adanya perhatian pemerintah akan profesi akuntansi maka akan banyak anak – anak muda yang berminat untuk berprofesi sebagai akuntan publik agar krisis yang mengancam matinya profesi akuntansi tidak benar – benar terjadi.
- Diharapkan juga kepada komite yang sudah ada yakni perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik agar dapat bekerja dengan jujur dan adil tanpa pandang bulu, mengatakan benar jika benar, mengatakan salah jika memang salah, agar pelanggaran – pelanggaran yang sering dilakukan para akuntan publik dapat ditangani sesuai dengan Undang – undang yang berlaku.
- Kantor Akuntan Publik juga diharapkan dapat lebih baik dalam pengangkatan auditor jika menggunakan auditor yunior harus terlebih dahulu diberi pelatihan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten.
- Penerapan sistem pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik juga harus lebih baik. Sehingga dalam penugasannya, Kantor Akuntan Publik melaksanakan sistem Pengendalian Mutu sesuai dengan yang ditetapkan. Perencanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik juga harus dilakukan secara baik, sehingga dalam setiap penugasannya Kantor Akuntan Publik terlebih dahulu merencanakan pemeriksaan yang akan dilakukan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan positif antara penerapan Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik dengan Efektifitas Perencanaan Audit.
- Dalam kondisi apapun, Kantor Akuntan Publik khususnya auditor harus tetap bersikap independen, serta tidak boleh terdesak oleh kepentingan apapun, tidak peduli dari pihak mana kepentingan itu berasal. Auditor harus memegang teguh integritas dan independensi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
- Pengalaman juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap etika auditor pada Kantor Akuntan Publik, sehinggan semakin tinggi pengalaman auditor maka diharapkan etikanya semakin baik.
- Komitmen profesional juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap etika auditor pada Kantor Akuntan Publik, diharapkan dengan komitmen professional yang baik akan meningkatkan pelayanan auditor terhadap klien. Karena peningkatan komitmen professional auditor berakibat pada peningkatan etika auditor dalam menunjang pengambilan keputusan audit.
- Komitmen organisasi juga berpengaruh terhadap etika auditor pada Kantor Akuntan Publik. Diharapkan dengan komitmen organisasi yang baik, auditor mampu sejalan dengan tujuan organisasi tempat auditor bekerja. Loyalitas yang tinggi terhadap organisasi mampu membuat auditor taat terhadap kode etik dan standar pemeriksaan. Sehingga Kantor Akuntan Publik yang mempunyai komitmen organisasi bisa dijadikan auditor sebagai tempat untuk meningkatkan keahliannya.
- Orentasi etis idealism berpengaruh positif dan signifikan terhadap etika auditor di Kantor Akuntan Publik. Secara teori, orang yang idealis lebih taat terhadap peraturan dan standar moral yang berlaku dimanapun bekerja. Sehingga seseorang yang idealis lebih baik etikanya dari pada seseorang yang cenderung relativis. Auditor yang idealis diharapkan terus menerus meningkatkan etikanya, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik terhadap klien.
- Orientasi etis relativis berpengaruh terhadap etika auditor di Kantor Akuntan Publik. Karena memiliki ciri yang bertolak belakang dari orang yang memiliki orientasi etis idealism. Orang yang realtivis cenderung menganggap tidak penting peraturan dan standar moral yang berlaku. Biasanya orang yang relativis akan memiliki etika yang rendah.
- Proses pelaporan audit yang independen akan berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit yang dihasilkan, karena hasil audit yang tidak dapat dipercaya kebenarannya akan berdampak kepada kredibilitas Kantor Akuntan Publik dimata masyarakat maupun klien – klien yang di audit oleh Kantor Akuntan Publik tersebut.
- Auditor harus selalu melatih etikanya pada setiap event atau pelatihan rutin yang diberikan Kantor Akuntan Publik tempat auditor bekerja atau pelatihan yang diberikan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ( IAPI ). Sehingga segala keputusan yang di ambil auditor selalu mempertimbangkan aturan moral yang tertera dalam kode etik profesi dan standar pemeriksaan. Kantor Akuntan Publik tempat auditor bekerja hendaknya selalu memberikan pelatihan kepada auditor – auditornya sehingga etikanya semakin baik.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes Sukrisno dan Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi : Tantangan
Membangun Manusia Seutuhnya – Jakarta : Salemba Empat, 2009
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis : Tuntutan Dan Relivansinya.
Yogyakarta : Kanisius
Kerockan. 2010. Fungsi dan cara kerja akuntansi publik.
K.
Bertens, 1994, Etika, Jakarta :
Gramedia Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar