Kamis, 08 Oktober 2015

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH



Mohammad Fadly Assagaf (C30215002)
Magister Akuntansi
Universitas Tadulako
2015
 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menggantikan PP No. 24 Tahun 2005 akan memberikan pengaruh yang besar dalam perubahan sistem akuntansi yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah. Perubahan yang paling mempengaruhi sistem akuntansi dalam peraturan tersebut adalah perubahan basis akuntansi. Pada PP No. 24 Tahun 2005, basis akuntansi yang dianut adalah basis kas menuju akrual (Cash Towards Accrual). Sedangkan pada PP No. 71 Tahun 2010 basis akuntansi yang dianut adalah basis akrual.
Menurut PP No. 71 Tahun 2010 pasal 1 angka 8 dan 9, yang dimaksud dengan basis kas menuju akrual yaitu basis akuntansi yang mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang dan ekuitas dana dengan berbasis akrual. Sedangkan basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pendapatan, bebam, aset, utang dan ekuitas dalam pelaporan finansial dengan berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang digunakan dalam APBD.
Oleh karena itu, basis yang digunakan dalam menyusun APBD masih menggunakan basis kas, maka Laporan Realisasi Anggaran (LRA) juga harus disusun berdasarkan basis kas, dimana pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah/Bendahara Penerimaan. Serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada sat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum daerah.
Selain basis akuntansi yang berbeda, juga terdapat perbedaan dalam hal laporan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah. Dalam PP No. 24 Tahun 2005, Laporan Keuangan Pokok yang harus dibuat oleh pemerintah daerah adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dalam Kerangka Konseptual PP No.71 tahun 2010 paragraf 60, Laporan Keuangan Pokok yang harus dibuat oleh pemerintah daerah yaitu :
Kategori
Laporan Keuangan
Laporan Pelaksanaan Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

Laporan Perubahan Saldo (SAL)
Laporan Finansial
Laporan Operasional (LO)

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

Neraca

Laporan Arus Kas (LAK)
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Dari uraian diatas terlihat ada tambahan laporan yang harus dibuat oleh pemerintah daerah yaitu Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo (LPSAL) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP berbasis akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, antara lain :
1.      Memberi gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah.
2.      Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah.
3.      Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi dan pencapaian tujuan.
Bertambahnya laporan keuangan pokok diatas akan sangat berpengaruh dalam proses perubahan pengembangan dan implementasi sistem akuntansi di pemerintah daerah. Serta pola asistensi yang dilakukan oleh perwakilan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah (BPKP). BPKP mengembangkan Manual sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintahan Daerah berbasis Akrual.
1.2     Rumusan Masalah
Sebagai pedoman dari pembahasan makalah ini, berikut rumusan masalahnya :
a)         Apa Konsep Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual?
b)         Bagaimana Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Konsep Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
Dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual, terdapat beberapa faktor penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Beberapa faktor penting tersebut merupakan konsep dasar bagi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, yang meliputi antara lain : Ciri keuangan pemerintah daerah, Pengguna laporan keuangan dan kebutuhan informasi, Entitas akuntansi dan pelaporan pada pemerintah daerah, Sistem dan perlakuan akuntansi, Tujuan pelaporan keuangan pemerintah daerah
A.    Ciri Keuangan Pemerintah Daerah
Laporan keunagan pemerintah daerah merupakan keluaran (output) dari sistem akuntansi keuangan pemerintah daerah. Sedangkan sistem akuntansi dikembangkan sesuai dengan kegiatan pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Lingkungan operasional organisasi pemerintah daerah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan pada pemerintah daerah.
Ciri keuangan pemerintah daerah yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan antara lain :
1)      Sistem Penganggaran Pemerintah Daerah
Anggaran pemerintah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentag belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut. Serta pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Oleh karena itu, fungsi anggaran dilingkungan pemerintah mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain :
a.       Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik.
b.      Anggaran merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan antara belanja, pendapatan dan pembiayaan yang diinginkan.
c.       Anggaran menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi hukum.
d.      Anggaran memberi landasan penilaian kinerja pemerintah.
e.       Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
2)      Investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan
Investasi yang ditanamkan oleh suatu organisasi selalu diharapkan dapat memberikan hasil yang sebanding dengan pengorbanan yang telah dikeluarkan. Didalam organisasi nirlaba seperti pemerintahan, hal ini tidak dapat dilakukan mengingat tujuan dan fungsi pemerintahan itu sendiri. Dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk aset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman dan kawasan reservasi. Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama sehingga diperlukan program pemeliharaan dan rehabilitasi yang memadai untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai.
3)      Penggunaan akuntansi dana
Akuntansi dan (fund accounting) merupakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang lazim diterapkan dilingkungan pemerintah yang memisahkan kelompok dana menurut tujuannya.
4)      Penyusunan Nilai Aset Tetap
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Pencatatan penyusutan ini merupakan salah satu penanda pemberlakuan basis akrual dalam standar akuntansi pemerintahan, kecuali beberapa jenis aset tertentu seperti tanah, mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset, maka dilakukan penyesuaian nilai berupa penyusutan nilai aset.

B.     Pengguna Laporan Keuangan dan Kebutuhan Informasi

Pengguna laporan keuangan pemerintah daerah tidak terbatas pada masyarakat, wakil rakyat, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman, tetapi juga pemerintah itu sendiri. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Kebutuhan informasi tentang kegiatan operasional pemerintahan serta posisi kekayaan dan kewajiban dapat dipenuhi dengan lebih baik dan memadai apabila di dasarkan pada basis akrual yakni berdasarkan pengakuan munculnya hak dan kewajiban, bukan berdasarkan pada arus kas semata. Namun, apabila terdapat ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengharuskan penyajian suatu laporan keuangan dengan basis kas, maka laporan keuangan dimaksud wajib disajikan dengan basis kas.

C.    Entitas Akuntansi dan Pelaporan pada Pemerintah Daerah

Sesuai definisi dalam PSAP 01 Paragraf 8, Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelanggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Dengan demikian, entitas akuntansi dapat dikatakan sebagai unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan akuntansi yang diselenggarakannya. Berdasarkan definisi di atas maka entitas akuntansi pada pemerintah daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

D.    Sistem dan Perlakuan Akuntansi

Sistem akuntansi pemerintahan sesuai dengan PP No. 71 tahun 2010 pasal 1 angka 11 adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan dilingkungan organisasi pemerintah. Dengan kata lain, sistem akuntansi merupakan serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dapat dilakukan secara manual ataupun dengan menggunakan aplikasi komputer.
Faktor – faktor yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.      Basis Akuntansi
Basis akuntansi merupakan salah satu prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan yang dimaksudkan sebagai ketentuan yang perlu dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam menyusun standar. Sesuai dengan PSAP 01 Paragraf 5 PP No. 71 Tahun 2010, basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Pemetaan basis akuntansi yang digunakan untuk setiap laporan keuangan yang disusun olh pemerintah daerah sesuai dengan pernyataan diatas adalah sebagai berikut :
Basis Akuntansi
Laporan Keuangan
Akrual
-          Laporan Operasional (LO)
-          Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
-          Neraca
Kas
-          Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
-          Laporan Perubahan Saldo (LPSAL)
-          Laporan Arus Kas (LAK)

Hasil pemetaan tersebut akan mempengaruhi penyusunan sistem dan perlakuan akuntansi yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2.      Pengakuan Unsur Laporan Keuangan
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau perisiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan – LO, beban, pendapatan – LRA, belanja dan pembiayaan sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Faktor pengakuan unsur laporan keuangan dalam penyusunan sistem akuntansi merupakan hal yang sangat penting karena faktor ini akan terkait erat dengan penatausahaan keuangan termasuk dokumen – dokumen yang akan digunakan.
3.      Pengukuran
Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui dasar – dasar pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu dasar pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan unsur laporan keuangan yang menggunakan dasar pengukuran tersebut.
Pengakuan dan pengukuran merupakan dua hal yang saling terkait. Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat di andalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Uraian diatas sejalan dengan definisi pengukuran yang diuraikan dalam kerangka konseptual paragraf 98 PP No. 71 Tahun 2010. Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos – pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis.
4.      Pengungkapan
Pernyataan No. 01 Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP 01) Paragraf 25 PP No. 71 Tahun 2010 mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka laporan keuangan, pengungkapan pos – pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan merekomendasikan format ilustrasi yang dapat diikuti oleh suatu entitas pelaporan sesuai dengan situasi masing – masing.
Sebagai contoh pengungkapan pos dalam laporan keuangan adalah pengungkapan pos – pos neraca. Contoh pengungkapan ini akan bervariasi unuk setiap pos, misalnya :
a.       Piutang rinci menurut piutang pajak, retribusi, penjualan, pihak terkait, uang muka, dan lainnya. Piutang transfer dirinci menurut sumbernya.
b.      Persediaan dirinci lebih lanjut sesuai dengan standar yang mengatur akuntansi untuk persediaan.
c.       Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kelompok sesuai dengan standar yang mengatur tentang aset tetap.
d.      Utang transfer di analisis menurut entitas penerimanya.
e.       Dana cadangan diklasifikasikan sesuai dengan peruntukannya.
f.       Pengungkapan kepentingan pemerintah dalam perusahaan negara/daerah/lainnya adalah jumlah penyertaan yang diberikan, tingkat pengendalian dan metode penilaian.
Faktor pengungkapan juga merupakan faktor yang penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan sistem akuntansi.
5.      Periode Pelaporan
Laporan keuangan disajikan sekurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, misalnya sehubungan dengan adanya perubahan tahun anggaran, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun. Apabila laporan keuangan disajikan dengan suatu periode lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas pelaporan perlu mengungkapkan informasi sebagai berikut :
a.       Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun.
b.      Fakta bahwa jumlah – jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan – catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan penting dilakukan agar pengguna menyadari bahwa jumlah – jumlah yang disajikan untuk periode sekatang dan jumlah – jumlah komparatif tidak dapat diperbandingkan.
6.      Pencatatan
Faktor terakhir yang harus diperhatikan dalam penyusunan sistem akuntansi adalah pencatatan. Pencatatan merupakan bagian dari proses akuntansi yang pengertiannya adalah suatu kegiatan mencatat/merekam pos – pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh suatu transaksi/kejadian keuangan setelah adanya pengakuan dan pengukuran atas transaksi dan kejadian keuangan tersebut.

E.     Tujuan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah

1.      Tujuan umum Pelaporan Keuangan
Setiap pelaporan yang dibuat oleh pemerintah daerah mempunyai tujuan yang akan dicapai, demikian juga pelaporan keuangan. Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta resiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai :
a.       Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran.
b.      Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
2.      Tujuan khusus Pelaporan Keuangan
Tujuan khusus dari pelaporan keuangan sesuai dengan jenis laporannya dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan yang disajikan LRA.
b.      Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang disajikan dalam LRA dan LAK.
c.       Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil – hasil yang telah dicapai yang disajikan dalam Neraca dan LRA.
d.      Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya yang disajikan LRA dan LAK.
e.       Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber – sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman yang disajikan dalam neraca dan LPE.
f.       Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan yang disajikan dal LPE dan Neraca.
g.      Menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang disajikan dalam LPSAL.
h.      Menyediakan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan dan informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan diajukan untuk diungkapkan didalam standar akuntansi pemerintahan serta ungkapan – ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar yang disajikan dalam CaLK.
i.        Menyediakan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan dan informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan didalam standar akuntansi pemerintahan sert aungkapan – ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar yang disajikan dalam CaLK.
2.2 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
Sistem akuntansi pemerintah daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data/bukti transaksi keuangan, pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Sistem akuntansi juga merupakan suatu cara untuk menghasilkan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan pada tanggal pelaporan kinerja suatu entitas pada satu periode pelaporan. Laporan keuangan yang dihasilkan terdiri atas beberapa komponen yang dikelompokkan kedalam dua kelompok besar yaitu, kelompok laporan pelaksanaan dan kelompok laporan finansial, serta catatan atas laporan keuangan. Oleh karena itu, dalam mengembangkan sistem akuntansi harus memperhatikan sistem dan prosedur akuntansi serta hubungan antar komponen laporan keuangan.
Sistem dan prosedur akuntansi serta penyusunan laporan keuangan harus dikembangkan berdasarkan kebijakan akuntansi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan akuntansi pemerintah daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan harus dipastikan tidak ada perbedaan dengan peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah.
A.    Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah
Dalam proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah diperlukan suatu sistem yang dijadikan acuan dalam setiap proses akuntansi yang dilakukan, yang sering disebut dengan sistem akuntansi. Sejak terbitnya PP No. 24 Tahun 2005, pemerintah daerah menerapkan sistem akuntansi dengan basis kas menuju akrual. Dengan terbitnya PP No. 71 Tahun 2010 yang mewajibkan pemerintah daerah menyajikan laporan keuangan dengan basis akrual akan mempengaruhi sistem akuntansi yang diterapkan selama ini.
Sistem akuntansi pemerintah daerah (SAPD) merupakan suatu instrumen penting yang harus disiapkan dalam rangka implementasi SAP berbasis akrual. SAPD sebagai alat untuk mewujudkan prinsip – prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh SAP dan kebijakan akuntansi menjadi serangkaian prosedur pencatatan dengan menggunakan akuntansi double entry melalui alat – alatnya berupa buku jurnal, buku besar, neraca saldo dan laporan keuangan itu sendiri.
Dalam penyusunan suatu sistem akuntansi, harus dibuatkan prosedur rinci mulai dari apa yang harus dilakukan ketika ada transaksi keuangan, siapa yang melakukan, diunit mana dilakukannya, kapan dilakukan, kenapa dilakukan dan bagaimana cara melakukannya. Prosedur yang disusun harus terstruktur berdasarkan jenis – jenis transaksi keuangan dan tingkatan unit kerja. Prosedur ini dapat diuraikan dalam sebuah penjelasan langkah demi langkah yang dijelaskan melalui sebuah gambaran deskriptif atau bagan alir.
Selain itu, prosedur juga telah memperhitungkan antara biaya dan manfaat serta harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Seluruh prosedur yang dibuat harus menjamin optimalisasi ketepatan, keakuratan, serta akuntabilitas informasi yang disajikan. Intinya SAPD sebagai suatu pedoman dapat dipahami dan dilaksanakan oleh para petugas khususnya fungsi akuntansi.
Untuk menyusun SAPD tersebut, perlu memperhatikan beberapa tahapan sebagai berikut :
1.      Identifikasi Prosedur
Tahapan penyusunan sistem akuntansi pemerintah daerah dimulai dari memahami proses bisnis pada pemerintah daerah khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan siklus itulah tim penyusun SAPD mengidentifikasi prosedur – prosedur apa saja yang harus dibuat.
2.      Menentukan pihak – pihak terkait
Setelah prosedur – prosedur teridentifikasi, ditentukan pihak – pihak yang terkait pada masing – masing prosedur. Masing – masing pihak memiliki peran tersendiri agar prosedur dapat menghasilkan output yang diinginkan.
3.      Menentukan dokumen terkait
Setelah prosedur dan pihak terkait ditentukan, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi dokumen – dokumen yang mengalir pada prosedur sekaligus menentukan pihak – pihak pengguna dokumen tersebut. Dari semua dokumen tersebut, identifikasi dokumen mana yang valid untuk dijadikan sebagai dokumen sumber pencatatan jurnal.
4.      Menentukan jurnal standar
Pada setiap prosedur yang telah ditetapkan, tim penyusun menelaah SAP dan kebijakan akuntansi terkait. Berdasarkan penelaahan tersebut, tim penyusun menentukan jurnal debet dan kredit yang akan digunakan untuk mencatat.
5.      Menuangkannya dalam langkah teknis
Langkah terakhir dalam penyusunan SAPD adalah menyusun langkah teknis. Langkah teknis merupakan alur pelaksanaan sistem akuntansi yang menjelaskan pihak – pihak yang melaksanakan sistem akuntansi, dokumen apa saja yang diperlukan, dan bagaimana pihak – pihak tersbut memperlakukan dokumen – dokumen yang terkait. Selain itu, diberikan ilustrasi atau format pencatatan dalam bentuk penjurnalan akuntansi di setiap bagian alur atau transaksi yang membutuhkan pencatatan.
Pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem akuntansi pemerintah daerah dengan menambahkan bagan alir dan ilustrasi soal atau transaksi beserta jawabannya.
Penerapan sistem akuntansi berbasis akrual menggunakan bagan akun standar/rekening yang pengelompokannya agak berbeda dengan sistem akuntansi basis kas menuju akrual.
Pengelompokan akun dalam bagan akun standar ini disesuaikan dengan jenis laporan yang akan dihasilkan dalam akuntansi berbasis akrual.
Sebagai contoh untuk penyusunan Laporan Operasional (LO), yang belum ada pada akuntansi berbasis kas menuju akrual, maka pada basis akrual dibuat pengelompokan tersendiri atas akun – akun pendapatan-LO dan beban.
Terkait dengan bagan akun standar yang digunakan dalam sistem akuntansi basis akrual, metode pencatatan yang akan digunakan juga akan berbeda dengan basis kas menuju akrual. Hal ini sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010. Meskipun telah diwajibkan menyajikan laporan keuangan dengan basis akrual namun laporan keuangan basis kas seperti Laporan Realiasasi Anggaran tetap harus disajikan. Dengan demikian, sistem akuntansi berbasis akrual yang akan diterapkan akan mengamodasi baik basis akrual maupun basis kas dalam satu sistem. Oleh sebab itu, metode pencatatan yang digunakan dalam sistem akuntansi berbasis akrual untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas akan langsung berpengaruh terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO). Jal ini membawa konsekuensi dilakukannya dua jenis penjurnalan sekaligus, baik untuk LRA maupun LO sesuai dengan saat pengakuannya.
Pengakuan saat penerimaan kas maupun pengeluaran kas dilakukan dengan membuat jurnal pada akun kas untuk proses penyajian Laporan Operasional (LO). Dengan demikian, terkait penerimaan kas maupun pengeluaran kas untuk proses penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tidak dapat menggunakan akun kas agar tidak duplikasi pengakuan kas. Oleh karena itu, untuk mencegah duplikasi pencatatan akun kas dalam sistem akuntansi berbasis akrual ini akan digunakan akun perubahan saldo anggaran lebih (perubahan SAL). Akun ini akan menjadi pengganti akun kas terkait dengan sistem akuntansi yang akan menghasilkan penyajian LRA.
Secara umum, prosedur akuntansi dalam menyusun laporan keuangan adalah sebagai berikut :
1.      Identifikasi Transaksi Keuangan
Langkah pertama dalam penyusunan laporan keuangan dimulai dari identifikasi transaksi keuangan. Identifikasi transaksi keuangan dimaksudkan untuk mengetahui jenis transaksi tersebut dari setiap dokumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Dokumen yang diterbitkan dimulai dari dokumen dalam proses penganggaran, penatausahaan, dan pembukuan/akuntansi. Saat proses penganggaran, dokumen yang diterbitkan diantaranya Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perda APBD. Kemudian untuk proses penatausahaan dokumen yang diterbitkan adalah Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk sisi pengeluaran. Sedangkan dokumen untuk sisi penerimaan adalah Bukti Penerimaan dan Surat Tanda Setoran (STS). Dokumen yang diterbitkan oleh proses pembukuan/akuntansi misalnya memo jurnal.
Dari setiap dokumen yang diterbitkan akan dilakukan identifikasi sesuai dengan prinsip dan perlakuan akuntansi yang telah ditetapkan oleh standar. Identifikasi transaksi yang dilakukan mulai dari pengakuan, pengukuran, pencatatan dan pengungkapannya. Hal ini menjadi penting karena dimaksudkan untuk dapat mengetahui apakah dokumen yang diterbitkan harus ditindaklanjuti dengan proses berikutnya.
Ketika suatu dokumen diterbitkan dan berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan menyatakan bahwa pengakuan harus dilakukan maka dokumen tersebut akan menjadi dasar atau titik tolak proses pengakuan. Penjelasan inilah yang akan menjadi landasan dalam penyusunan sistem akuntansi bagi pemerintah daerah atas setiap transaksi keuangan yang ada dan terjadi di pemerintah daerah. Hal ini akan menjadi suatu pedoman bagi seluruh SKPD dalam melaksanakan proses penyusunan laporan keuangan.
2.      Membuat Jurnal atas Transaksi Keuangan
Dari hasil identifikasi transaksi keuangan yang telah dilakukan dan ketika suatu dokumen diidentifikasi sebagai titik tolak pengakuan, maka proses pembuatan jurnal merupakan proses lanjutan yang akan dilaksanakan. Jurnal ini akan menjadi suatu langkah pengungkapan maupun pencatatan atas transaksi keuangan yang terjadi sesuai dengan akun – akun yang telah ditetapkan dalam bagan akun standar.
3.      Posting ke Buku Besar
Setelah transaksi keuangan dicatat dalam jurnal maka transaksi tersebut akan dikelompok – kelompokkan atau diklasifikasikan ke dalam akun buku besar sesuai dengan kelompok akun dalam bagan akun standar. Proses posting ini dapat dilakukan secara periodik maupun secara real time.
4.      Penyusunan Laporan Keuangan
Tujuan akhir dari seluruh prosedur akuntansi adalah penyusunan laporan keuangan. Dalam proses penyusunan laporan keuangan ini terdapat beberapa prosedur yang merupakan bagian dari proses penyusunan laporan keuangan yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Menyusun Neraca Saldo
Berdasarkan pengikhtisaran pada proses posting ke buku besar, maka nilai akhir (saldo) dari setiap kelompok akun tersebut akan dapat diambil menjadi informasi dasar dalam menyusun neraca saldo.
b.      Membuat Jurnal Penyesuaian
Dalam proses penyusunan laporan keuangan, terdapat kebijakan maupun perlakuan akuntansi yang perlu diakomodasi pada akhir tahun, misalnya pengakuan persediaan akhir apabila menggunakan metode periodik, penyusutan aset tetap, amortisasi aset tak berwujud, pengakuan bagian lancar utang/piutang dan kebijakan/perlakuan akuntansi lainnya. Hal ini dilakukan agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan informasi yang akurat dan sesuai dengan posisi yang sebenarnya sehingga dapat diyakini kewajarannya. Kebijakan maupun perlakuan akuntansi tersebut diatas diakomodasi dalam bentuk jurnal penyesuaian yang dibuat pada akhir tahun.
c.       Jurnal Penutup
Dalam kelompok laporan pelaksanaan anggaran dan kelompok laporan finansial, sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku umum, terdapat akun – akun yang bersifat riil maupun bersifat nominal. Atas akun nominal harus dilakukan penutupan karena akun ini merupakan akun yang hanya digunakan untuk satu tahun anggaran saja. Proses ini dilakukan dengan membuat jurnal penutup.
Setelah proses jurnal penutup dilakukan maka laporan keuangan dapat disusun. Alur penyusunan laporan keuangan yang menggambarkan hubungan antara entitas akuntansi dan entitas pelaporan diuraikan sebagai berikut :







B.     Hubungan Antar Komponen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam PP No. 71 Tahun 2010 dikelompokkan kedalam dua kelompok besar dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dua kelompok besar tersebut yaitu kelompok Laporan Pelaksanaan Anggaran dan kelompok Laporan Finansial.
1.      Kelompok Laporan Pelaksanaan Anggaran
Kelompok Laporan pelaksanaan mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD. Kelompok laporan ini terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL). LRA disajikan berdasarkan basis yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan tentang anggaran. Oleh karena sampai dengan saat ini undang – undang tentang pengelolaan keuangan negara menyatakan bahwa anggaran disusun berdasarkan basis kas, maka LRA pun disajikan berdasarkan basis kas. Laporan Realisasi Anggaran juga menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Bentuk dan pola hubungan antara masing – masing laporan pelaksanaan anggaran dapat digambarkan sebagai berikut :
a.       Laporan Realisasi Anggaran (LRA)







b.      Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)

Dari gambar tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa akun penggunaan SAL/SiLPA tahun sebelumnya pada LRA sama dengan akun SAL/SiLPA awal pada LPSAL, karena dalam akuntansi pemerintahan daerah, pada saat penyusunan APBD dan realisasinya, seluruh SAL/SiLPA tahun sebelumnya harus dianggarkan/direalisasikan. LRA menghasilkan SAL/SiLPA tahun berjalan, yang akan dimasukkan kedalam LPSAL untuk menambah saldo SAL. Dalam LRA terdapat rincian Penerimaan Pembiayaan, yang salah satu sumbernya adalah penggunaan SAL/SiLPA. Dalam LRA, nilai akun penggunaan SAL/SiLPA menambah nilai SAL/SiLPA, sehingga dalam LPSAL harus dikurangkan terlebih dahulu terhadap SAL awal agar tidak terjadi dua kali perhitungan.
2.      Kelompok Laporan Finansial
Kelompok laporan finasial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari satu set laporan keuangan. Kelompok Laporan Finansial terdiri atas :
a.       Laporan Operasional (LO)
b.      Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
c.       Neraca
d.      Laporan Arus Kas (LAK)
Kecuali LAK, seluruh komponen kelompok laporan ini disusun berdasarkan basis akrual. Bentuk dan pola hubungan masing – masing jenis dalam kelompok laporan finansial dapat digambarkan sebagai berikut :
a.       Laporan Operasional (LO)
 







b.      Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
c.       Neraca
d.      Laporan Arus Kas (LAK)

Dari gambar tersebut diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)      Surplus/Defisit-LO dalam laporan operasional akan menambah Ekuitas Awal dalam Laporan Perubahan Ekuitas sehingga menjadi Ekuitas Akhir.
2)      Saldo Ekuitas Akhir dalam Laporan Perubahan Ekuitas akan sama nilainya dengan Saldo akun Ekuitas dalam Neraca.
3)      Saldo akhir Kas dalam Laporan Arus Kas merupakan Saldo Kas dalam Aset di Neraca.
3.      Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Catatan atas Laporan Keuangan yang sering disebut dengn CaLK merupakan penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan keuangan. CaLK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lembar muka laporan keuangan. Lembar muka laporan keuangan terdiri dari kelompok laporan pelaksanaan anggaran dan kelompok laporan finansial.
Laporan Keuangan disajikan sekurang – kurangnya sekali dalam setahun, namun demikian dalam situasi tertentu suatu entitas pelaporan dapat mengubah tanggal pelaporannya. Jika hal ini terjadi maka diperlukan penjelasan yang memadai berkenaan hal tersebut yang disajikan di dalam CaLK tersebut. Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan didalam CaLK tersebut dimaksudkan agar pengguna laporan menyadari kalau jumlah – jumlah yang disajikan dalam laporan periode sekarang tidak dapat diperbandingkan dengan jumlah – jumlah pada periode sebelumnya.
Selain itu, hal – hal lain yang belum dapat dijelaskan pada lembar muka laporan keuangan juga harus diungkapkan dalam CaLK. Dengan kata lain, setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi dan diungkapkan secara jelas. CaLK dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan. Laporan keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman diantara pembacanya. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman, atas laporan keuangan harus dibuat CaLK yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami laporan keuangan.
Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi basis kas mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan keuangan perusahaan. Pembahasan umum dan referensi ke akun – akun laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan. Selain itu, pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan dapat membantu pembaca menghindari kesalahpahaman dalam memahami laporan keuangan.
Untuk dapat mencapai hal itu maka perlu disajikan informasi yang memadai dalam CaLK, meliputi :
1)      Nama entitas pelaporan, apakah SKPD atau Pemerintah Daerah.
2)      Cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas akuntansi atau konsolidasian dari beberapa entitas akuntansi/pelaporan.
3)      Tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen laporan keuangan yang dimaksud.
4)      Mata uang pelaporan.
5)      Tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka – angka pada laporan keuangan, misalnya dalam ribuan atau jutaan.
Selain itu, agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, CaLK juga mengungkapkan hal – hal sebagai berikut :

1)      Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi.
2)      Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro.
3)      Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target.
4)      Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan – kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi – transaksi dan kejadian – kejadian penting lainnya.
5)      Rincian dan penjelasan masing – masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan.
6)      Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
7)      Informasi lainnya yang diperlukan unuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.

BAB III
KESIMPULAN
Akuntansi keuangan daerah sebagai bagian dari manajemen keuangan daerah memiliki topik - topik yang dapat disarikan dan  yang dapat dikatakan sebagai pilar manajemen keuangan yang meliputi : accounting, budgeting, controlling, dan auditing. Sehingga dapat dipahami bahwa manajemen keuangan daerah akan menyangkut persoalan akuntansi, anggaran, kendali, dan audit.
Salah satu tujuan akuntansi keuangan daerah adalah menyediakan informasi keuangan yang lengkap, cermat, dan akurat sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang andal, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan keuangan masa lalu dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak eksternal pemerintah daerah untuk masa yang akan datang.
Kedudukan akuntansi keuangan daerah dalam sistematika ilmu akuntansi, di klasifikasi pertama kedudukan akuntansi keuangan daerah adalah dalam akuntansi sektor publik atau dalam akuntansi pemerintahan. Sedangkan di klasifikasi kedua, akuntansi keuangan daerah tergolong dalam akuntansi keuangan
Dalam akuntansi pemerintahan (sektor publik) data akuntansi digunakan untuk memberikan informasi mengenai transaksi ekonomi dan keuangan pemerintah (sektor publik) kepada pihak eksekutif, legislatif, yudikatif dan masyarakat (publik)
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD dalam Permendagri No. 64 Tahun 2013 adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam setiap prosedur tersebut adalah fungsi yang terkait, dokumen yang digunakan, laporan yang dihasilkan, dan uraian teknis prosedur.
DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra. Audit Sektor Publik Edisi 3: Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pemerintah - Jakarta : Salemba Empat, 2013
Halim, Abdul. Muhammad Syam Kusufi. Akuntansi Sektor Publik Edisi 4 : Akuntansi Keuangan Daerah – Jakarta : Salemba Empat, 2012
Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik : Andi Publisher, Agustus – 2009
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2013, Tentang Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar